TUJUAN LP3M
1. Terbentuk sistem pembelajaran yang bermutu
2. Terlaksana pembelajaran yang sesuai dengan perencanaan pembelajaran
3. Tercipta Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mendukung budaya mutu
4. Terlaksana penjaminan mutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
5. Terpenuhi standar mutu yang telah ditetapkan
6. Pelaksanaan penjaminan mutu yang terkendali
7. Terbentuk budaya mutu.
SASARAN LP3M
1. Keterlaksanaan SPMI dengan tata kelola yang baik pada tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi
* Ketersediaan peraturan perundang-undangan tentang mutu:
♦ UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
♦ Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti
♦ Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi
♦ Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang SPMI
♦ Permenristekdikti No. 50 tahun 2018 tentang SN Dikti
* Tersedianya dokumen mutu SPMI UMSB: Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur, dan Formulir
* Terlaksananya Audit Mutu Internal (AMI) satu kali dalam setahun
* Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Caturdharma dua kali dalam setahun
* Terlaksananya Survei Kepuasan (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, Alumni, Pengguna Lulusan, dan Mitra) dua kali dalam setahun
* Terlaksananya Tracer Study dua kali dalam setahun
2. Tercapainya akreditasi UMSB dengan peringkat baik sekali (B)
* Akreditasi program studi peringkat unggul (A) 25% (6 prodi dari 24 prodi), dan peringkat baik sekali (B) 75 % di tahun 2025.
* Tercapainya peringkat 250 besar pada pemeringkatan Kemristekdikti dan Webometric tahun 2025.
* Tercapainya visi UMSB pada tahun 2025.
Indikator Kinerja Utama |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
Ketersediaan peraturan perundang-undangan tentang mutu: • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti; • Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi; • Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang SPMI; • Permenristekdikti No. 50 tahun 2018 tentang SN Dikti; |
- |
60% |
80% |
100% |
100% |
100% |
Tersedianya dokumen mutu SPMI UMSB: Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Standar Operasional Prosedur, dan Formulir |
- |
60% |
80% |
100% |
100% |
100% |
Terlaksananya Audit Mutu Internal (AMI) satu kali dalam setahun |
30% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Caturdharma dua kali dalam setahun |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Terlaksananya Survei Kepuasan (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, Alumni, Pengguna Lulusan, dan Mitra) dua kali dalam setahun |
10% |
50% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Terlaksananya Tracer Study dua kali dalam setahun |
- |
50% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Akreditasi program studi peringkat unggul (A) 25% dari total program studi |
0 prodi |
1 prodi |
2 prodi |
3 prodi |
5 prodi |
7 prodi |
Akreditasi peringkat baik sekali (B) 75 % di tahun 2025 |
0 prodi |
2 prodi |
5 prodi |
10 prodi |
15 prodi |
19 prodi |
Tercapainya peringkat 250 besar pada pemeringkatan Kemristekdikti tahun 2025; |
596 |
500 |
450 |
400 |
300 |
250 |
Tercapainya peringkat 250 besar pada pemeringkatan Webometric tahun 2025; |
461 |
450 |
400 |
350 |
300 |
250 |
Tercapainya visi UMSB pada tahun 2025 (akreditasi unggul) |
0 prodi |
1 prodi |
2 prodi |
3 prodi |
5 prodi |
7 prodi |