Fungsi dan Tugas
TUGAS LP3M:
- Merencanakan, dan merancang model SPMI yang akan diterapkan di UMSB.
- Menyiapkan dan menyusun perangkat/dokumen mutu yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
- Mengawal pelaksanaan SPM pada setiap bagian dalam lingkungan UMSB.
- Melakukan monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu melalui pengukuran pencapaian sasaran mutu dan rencana mutu serta evaluasi diri tiap unit.
- Melakukan pengukuran kepuasan stakeholders.
- Melakukan audit mutu internal terhadap pelaksanaan SPMI oleh tiap unit.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Melakukan pelatihan, workshop, konsultasi, kerja sama, studi banding bidang penjaminan mutu.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam bidang penjaminan mutu.
- Melaporkan secara periodik kepada Rektor tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
TUPOKSI KETUA LP3M:
- Membuat perencanaan program kerja dan anggaran biaya
- Membuat rencana strategis pengembangan pembelajaran
- Membuat rencana strategis penjaminan mutu
TUPOKSI SEKRETARIS LP3M:
- Membantu Ketua LP3M dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
- Mengkoordinasikan tugas kesekretariatan seperti pelaksanaan surat menyurat dan pengarsipa
- Merencanakan pelaksanaan dan mendokumentasikan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi kegiatan
- Mengorganisir laporan kinerja tahunan
- Menyebarluaskan informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan
- Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.
TUPOKSI BENDAHARA LP3M:
- Membantu Ketua LP3M dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
- Membantu penyusunan anggaran
- Mengurus pencairan anggaran
- Melaksanakan administrasi keuangan
- Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan
- Membuat laporan keuangan bulanan kepada Sekretaris dan Ketua LP3M
- Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.
TUPOKSI LP3M BIDANG AKREDITASI:
- Menyusun program kerja Bidang Akreditasi
- Memonitor status akreditasi prodi secara berkala
- Memantau dan mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan akreditasi prodi
- Melakukan pendampingan persiapan akreditasi prodi dan institusi
- Memperbarui informasi terkait pelaksanaan akreditasi prodi dan institusi
- Mendokumentasikan hasil pendampingan persiapan akreditasi prodi dan institusi
- Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan piket harian.
TUPOKSI LP3M BIDANG EVALUASI:
- Menyusun program kerja Bidang Evaluasi.
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi (Monev) dan audit internal.
- Melaksanakan monev dan audit internal.
- Menganalisis hasil monev dan audit internal.
- Melakukan pengembangan instrumen monev dan audit.
- Mendokumentasikan hasil monev dan audit internal
- Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan piket harian.
TUPOKSI LP3M BIDANG PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN:
- Menyusun program kerja Bidang Pengembangan Pembelajaran
- Melakukan pengembangan dan inovasi pada bidang pendidikan dan pembelajaran
- Melakukan pendampingan penyusunan kurikulum Program Studi
- Mengadakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Dosen
- Memantau dan mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
- Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan piket harian.
TUGAS GKM:
- Menjabarkan Standar Mutu UMSB ke dalam Standar Mutu Fakultas.
- Menjabarkan Manual Mutu Universitas ke dalam Manual Mutu Fakultas.
- Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada semua sivitas akademika di Fakultas yang bersangkutan.
- Membahas dan menindaklanjuti laporan dari Unit Kendali Mutu (UKM).
- Menyusun borang dan dokumen pengelola program studi.
- Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri program studi.
- Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar.
- Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke LP3M.
- Membantu Senat Fakultas merumuskan kebijakan dan standar mutu Fakultas.
- Dalam melaksanakan tugasnya GKM melakukan konsultasi dan koordinasi dengan LP3M dan UKM.
TUGAS UKM:
- Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Prosedur Mutu (PM), Instruksi Kerja (IK).
- Evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
- Evaluasi hasil pembelajaran.
- Tindakan perbaikan proses pembelajaran.
- Penyempurnaan SP, KL, PM, dan IK secara berkelanjutan.
- Menyusun borang dan dokumen akreditasi program studi
- Melakukan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran.
- Hasil evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada dekan.
- Menyusun Prosedur Mutu, dan
- Menyusun Instruksi Kerja