Fungsi dan Tugas

TUGAS LP3M:

1. Merencanakan, dan merancang model SPMI yang akan diterapkan di UMSB.

2. Menyiapkan dan menyusun perangkat/dokumen mutu yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

3. Mengawal pelaksanaan SPM pada setiap bagian dalam lingkungan UMSB.

4. Melakukan monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu melalui pengukuran pencapaian sasaran mutu dan rencana mutu serta evaluasi diri tiap unit.

5. Melakukan pengukuran kepuasan stakeholders.

6. Melakukan audit mutu internal terhadap pelaksanaan SPMI oleh tiap unit.

7. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

8. Melakukan pelatihan, workshop, konsultasi, kerja sama, studi banding bidang penjaminan mutu.

9. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam bidang penjaminan mutu.

10. Melaporkan secara periodik kepada Rektor tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

 

TUPOKSI KETUA LP3M:

1. Membuat perencanaan program kerja dan anggaran biaya

2. Membuat rencana strategis pengembangan pembelajaran

3. Membuat rencana strategis penjaminan mutu

 

TUPOKSI SEKRETARIS LP3M:

1. Membantu Ketua LP3M dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya

2. Mengkoordinasikan tugas kesekretariatan seperti pelaksanaan surat menyurat dan pengarsipan

3. Merencanakan pelaksanaan dan mendokumentasikan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi kegiatan

4. Mengorganisir laporan kinerja tahunan

5. Menyebarluaskan informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan

6. Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.

 

TUPOKSI BENDAHARA LP3M:

1. Membantu Ketua LP3M dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya

2. Membantu penyusunan anggaran

3. Mengurus pencairan anggaran

4. Melaksanakan administrasi keuangan

5. Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan

6. Membuat laporan keuangan bulanan kepada Sekretaris dan Ketua LP3M

7. Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.

 

TUPOKSI LP3M BIDANG AKREDITASI:

1. Menyusun program kerja Bidang Akreditasi

2. Memonitor status akreditasi prodi secara berkala

3. Memantau dan mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan akreditasi prodi

4. Melakukan pendampingan persiapan akreditasi prodi dan institusi

5. Memperbarui informasi terkait pelaksanaan akreditasi prodi dan institusi

6. Mendokumentasikan hasil pendampingan persiapan akreditasi prodi dan institusi

7. Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya

8. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua

9. Membuat laporan pelaksanaan tugas

10. Melaksanakan piket harian.

 

TUPOKSI LP3M BIDANG EVALUASI:

1. Menyusun program kerja Bidang Evaluasi.

2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi (Monev) dan audit internal.

3. Melaksanakan monev dan audit internal.

4. Menganalisis hasil monev dan audit internal.

5. Melakukan pengembangan instrumen monev dan audit.

6. Mendokumentasikan hasil monev dan audit internal

7. Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya.

8. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua. 

9. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

10. Melaksanakan piket harian.

 

TUPOKSI LP3M BIDANG PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN:

1. Menyusun program kerja Bidang Pengembangan Pembelajaran

2. Melakukan pengembangan dan inovasi pada bidang pendidikan dan pembelajaran

3. Melakukan pendampingan penyusunan kurikulum Program Studi 

4. Mengadakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Dosen 

5. Memantau dan mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

6. Melaksanakan tugas LP3M secara bersama dengan personil lainnya

7. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua

8. Membuat laporan pelaksanaan tugas

9. Melaksanakan piket harian.

 

TUGAS GKM:

1. Menjabarkan Standar Mutu UMSB ke dalam Standar Mutu Fakultas.

2. Menjabarkan Manual Mutu Universitas ke dalam Manual Mutu Fakultas.

3. Sosialisasi sistem penjaminan mutu kepada semua sivitas akademika di Fakultas yang bersangkutan.

4. Membahas dan menindaklanjuti laporan dari Unit Kendali Mutu (UKM).

5. Menyusun borang dan dokumen pengelola program studi.

6. Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri program studi.

7. Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar.

8. Mengirim hasil evaluasi diri program studi ke LP3M.

9. Membantu Senat Fakultas merumuskan kebijakan dan standar mutu Fakultas.

10. Dalam melaksanakan tugasnya GKM melakukan konsultasi dan koordinasi dengan LP3M dan UKM.

 

TUGAS UKM:

1. Pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Prosedur Mutu (PM), Instruksi Kerja (IK).

2. Evaluasi pelaksanaan pembelajaran.

3. Evaluasi hasil pembelajaran.

4. Tindakan perbaikan proses pembelajaran.

5. Penyempurnaan SP, KL, PM, dan IK secara berkelanjutan.

6. Menyusun borang dan dokumen akreditasi program studi

7. Melakukan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.

8. Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran.

9. Hasil evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada dekan.

10. Menyusun Prosedur Mutu, dan

11. Menyusun Instruksi Kerja